Kegiatan pendidikan kepramukaan ditingkat pendidikan dasar dan menengah merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh seluruh peserta didik, hal ini..
Konferensi Kepramukaan Se-dunia Ke-23 Tahun 1971 mengesahkan Resolusi No.12/71 tentang : Himbauan melakukan tindakan yang berkesinambungan dalam pelestarian Lingkungan Hidup..